Kolaka, PancanaNews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi robusta tahun anggaran 2021 di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Ketiga tersangka tersebut adalah L.P. (Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Koltim), H. (Direktur CV. Lumbung Sekawan), dan K.M. (pelaksana kegiatan dari perusahaan yang sama). Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2025.
Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan, penyidikan, dan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara menunjukkan indikasi kerugian negara.
“Berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp626.057.000 dari total nilai kontrak Rp4.258.600.000. Sementara harga pembelian riil di lapangan hanya Rp3.611.250.000,” ungkapnya.
Proyek pengadaan bibit kopi tersebut bersumber dari APBD Koltim tahun 2021. Selisih antara nilai kontrak dan harga riil di lapangan menjadi dasar perhitungan kerugian negara dan penetapan tersangka.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal hingga 20 tahun.
Kejari Kolaka menyatakan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. (Adm)