Minggu, Agustus 17, 2025
Google search engine
spot_img

Raperbup Komoditas Unggulan Muna Dikaji Kemenkumham Sultra

Kendari, PancanaNews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Muna tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 8 Tahun 2024 tentang Gerakan Percepatan Pembangunan Ekonomi Berbasis Komoditas Unggulan. Kegiatan berlangsung pada Kamis (26/6/2025).

Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan rancangan peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, selaras secara sistematika, dan tidak menimbulkan disharmonisasi norma dalam penerapannya di daerah.

Proses harmonisasi diikuti perangkat daerah terkait dari Kabupaten Muna bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kemenkumham Sultra.

Pembahasan berfokus pada substansi perubahan regulasi yang mengatur strategi percepatan pembangunan ekonomi daerah melalui penguatan komoditas unggulan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, menegaskan harmonisasi ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah.

“Setiap produk hukum daerah harus sah secara formil dan efektif mendukung pembangunan. Peraturan terkait penguatan komoditas unggulan ini harus disusun dengan cermat agar benar-benar mampu mendorong kemandirian ekonomi daerah,” ujarnya. (Adm)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Baca Juga