Kendari, PancanaNews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Buton Utara tentang Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah.
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (24/6/2025) di ruang rapat Kanwil Kemenkumham Sultra, Kendari.
Harmonisasi dilakukan sebagai langkah penting untuk memastikan bahwa substansi Raperbup tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, serta telah memenuhi aspek hukum dan teknis penyusunan regulasi yang baik.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, menekankan bahwa pihaknya hadir untuk mendampingi penyusunan regulasi daerah agar memiliki kekuatan hukum yang kuat dan implementatif.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa pembentukan tim percepatan pembangunan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan dengan baik. Regulasi yang berkualitas adalah fondasi utama keberhasilan program pembangunan,” ujar Topan.
Raperbup ini diharapkan menjadi instrumen hukum strategis bagi Pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam mempercepat pelaksanaan program pembangunan daerah secara terarah dan terukur melalui tim yang tersusun secara formal dan memiliki legitimasi hukum.
Kegiatan ini merupakan bagian dari peran Kemenkumham dalam pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum daerah, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan sesuai prinsip legalitas. (Adm)