Kendari, PancanaNews.com– Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, memimpin apel gabungan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 407 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024, di Lapangan Upacara Balai Kota Kendari, Senin (11/8/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota Siska menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang resmi diangkat. Ia berharap para pegawai baru ini dapat segera beradaptasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan semua teman-teman ini dapat menjadi pelayan masyarakat yang baik. Mari kita layani masyarakat dengan hati yang ikhlas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta menegaskan larangan keras terhadap praktik pungutan liar (pungli), khususnya dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah yang melibatkan pihak ketiga.
“Jangan coba-coba bermain-main dengan pihak ketiga, menjual nama pimpinan. Kalau saya tahu, saya non-job langsung,” tegasnya.
Selain itu, Wali Kota Siska mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan edaran pada 6 Agustus 2025 tentang penertiban kebersihan, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah dan Penerapan Sanksi.
ASN diminta tidak hanya menjadi teladan dalam menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga turut mengawasi dan melaporkan pelanggaran.
“Kalau ada masyarakat membuang sampah sembarangan, membakar sampah di tempat terlarang, atau menumpuk sampah dalam jumlah besar di pinggir jalan, mohon difoto dan dilaporkan,” pintanya.
Ketua APEKSI Korwil VI ini menekankan bahwa ASN adalah pelayan publik yang harus menjadi teladan, bukan sekadar pelaksana perintah.
“Saya himbau kepada seluruh ASN, baik struktural, fungsional, maupun tenaga non-struktural, mari kita bekerja dengan integritas. Hindari praktik-praktik tidak terpuji,” pungkasnya. (Adm)