Kendari, PancanaNews.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan pertambangan di Kabupaten Kolaka.
Dua nama baru yang ditetapkan yakni RM, pihak swasta perantara pengurusan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AM, serta AT, Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI yang bertugas di Sultra.
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra, Aditya Aelman Ali, menjelaskan bahwa dari praktik dugaan korupsi tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp233 miliar.
“RM diminta oleh tersangka MM untuk mengurus dokumen RKAB 2023 PT AM. Dari situ, RM menerima miliaran rupiah untuk didistribusikan ke sejumlah pihak, termasuk kepada AT,” ungkap Aditya di Kendari, Jumat (19/9/2025).
AT yang pada 2022 tercatat sebagai anggota tim pembinaan dan pengawasan Kementerian ESDM diduga membuat dokumen RKAB fiktif, seolah-olah PT AM melakukan aktivitas penambangan. Dokumen tersebut kemudian disetujui Kementerian ESDM dan dipakai sebagai dasar penerbitan kuota RKAB tahun 2023.
Kuota tersebut dijual MM selaku pihak PT AM kepada sejumlah trader dengan harga 5–6 dolar AS per ton. Dari transaksi itu, AT disebut menerima aliran dana ratusan juta rupiah dari RM, baik secara tunai maupun melalui transfer.
Aditya mengungkapkan, dokumen RKAB fiktif itu dipakai untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari bekas wilayah IUP PT PCM yang sudah tidak aktif. Pengangkutan dilakukan melalui pelabuhan jetty PT KMR.
“Total penjualan ore nikel mencapai sekitar 480 ribu ton. Berdasarkan hasil audit BPKP Sultra, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp233 miliar,” tegasnya.
Dengan penetapan RM dan AT, jumlah tersangka dalam kasus ini kini menjadi sembilan orang. Mereka terdiri dari RM, AT, ES, HH (pihak PT PCM), MM, MLY, PD (pihak PT AM), HP (perantara PT AM), serta SPI selaku Kepala KSOP Kolaka.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55, 56, dan 64 KUHP. Sementara AT dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, serta Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55, 56, dan 64 KUHP. (Adm)







