Rabu, Februari 4, 2026
spot_img

Satpol PP Kendari Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Dua Titik

Kendari, PancanaNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di dua lokasi, yakni Jalan Malaka dan Jalan Z.A. Sugianto, Selasa (15/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kegiatan penertiban dimulai sejak pukul 08.00 Wita dan melibatkan delapan personel Satpol PP. Operasi ini turut didukung unsur Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas), serta Seksi Operasional dan Seksi Penertiban Umum.

Sasaran utama penertiban adalah lapak PKL dan bangunan liar yang menyalahi aturan pemanfaatan ruang publik. Petugas memberikan imbauan langsung kepada para pedagang agar segera membongkar sendiri bangunan yang melanggar. Penindakan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis.

Kepala Satpol PP Kota Kendari, La Ode Abd. Manas Salihin, S.Sos., M.Si., yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan agenda rutin.

“Langkah ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi untuk menata ruang kota agar lebih tertib dan nyaman. Kami mengedepankan pembinaan dan komunikasi dalam setiap tindakan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan kota yang aman, tertib, dan sesuai dengan peruntukan tata ruang.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat respons positif dari masyarakat. Para pedagang menunjukkan sikap kooperatif dan mengikuti imbauan petugas tanpa adanya perlawanan.

Pemerintah Kota Kendari melalui Satpol PP menegaskan bahwa penegakan perda akan terus diperkuat guna menjaga keteraturan dan estetika wilayah perkotaan, sekaligus memastikan ruang publik digunakan sebagaimana mestinya. (Adm)

spot_img
spot_img

Baca Juga

Populer

error: Content is protected !!