Buton Tengah, PancanaNews.com– Dalam kurun 2024–2025, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mencatat 1.067 kasus pelanggaran lalu lintas dengan total denda mencapai Rp80.401.000. Jumlah ini bahkan disebut lebih tinggi dibandingkan Kabupaten Buton.
Data tersebut diungkapkan oleh Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Buton, Afan La Idi, dalam kegiatan Sosialisasi dan Forum Konsultasi Publik (FKP) optimalisasi pelayanan tilang keliling yang digelar di Ruang Rapat Kiyula, Kantor Bupati Buton Tengah, Rabu (24/9/2025).
Afan menyebut pelanggaran yang paling banyak ditemukan di Buteng meliputi pengendara tanpa SIM, tidak membawa STNK, hingga tidak mengenakan helm berstandar SNI.
“Bisa dibilang Buton Tengah lebih besar daripada Kabupaten Buton,” ungkapnya di hadapan peserta forum yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, aparat desa, camat, lurah, dan awak media.
Ia menjelaskan, proses penanganan pelanggaran lalu lintas melibatkan kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan. Setelah pelanggaran ditindak, pengendara diberikan surat tilang dan biasanya SIM atau STNK ditahan sebagai barang bukti.
Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk sidang penentuan denda. Apabila pelanggar tidak hadir, berkas dan barang bukti diteruskan ke Kejaksaan Negeri, dan pengambilan SIM atau STNK dapat dilakukan di kantor kejaksaan setelah pelanggar menunjukkan bukti pembayaran sesuai putusan pengadilan.
Sebagai terobosan pelayanan, kini masyarakat Buteng dapat memanfaatkan e-tilang (ETLE) yang memungkinkan pembayaran denda dilakukan secara online, tanpa melalui sidang dan tanpa penahanan barang bukti.
Layanan digital ini dinilai lebih praktis dan efisien, terutama bagi warga yang selama ini harus menempuh perjalanan ke Kabupaten Buton untuk mengurus administrasi. “Kadang dendanya lebih kecil dibanding biaya transportasi ke Buton, sehingga ETLE sangat membantu,” tambah Afan.
Sementara itu, Pj Sekda Buton Tengah Rijal menegaskan bahwa forum konsultasi publik ini menjadi wujud keterbukaan informasi sekaligus sarana komunikasi dua arah antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Buton.
Ia mengungkapkan bahwa pembahasan layanan tilang keliling telah dilakukan sejak dua bulan lalu, dan pemerintah daerah kini menyiapkan ruangan khusus pelayanan tilang di Buton Tengah agar masyarakat tidak lagi repot ke luar daerah.
“Dengan forum ini, masyarakat bisa lebih tercerahkan dan dapat mengetahui jenis pelanggaran serta besaran denda tanpa harus bersidang di Buton, karena layanan administrasi sudah bisa diakses langsung di Buteng,” tegasnya.
Kegiatan FKP yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Buton bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah ini dihadiri oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Perhubungan, camat, lurah, kepala desa, serta unsur pers, sebagai upaya bersama meningkatkan pemahaman dan pelayanan tilang yang cepat, transparan, dan mudah dijangkau masyarakat. (Adm)