PancanaNews.com, Buton – Persoalan aset Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Takawa Kab. Buton yang telah berlangsung puluhan tahun akhirnya menemukan titik terang. Komitmen penyerahan aset PDAM Kabupaten Buton kepada pemerintah daerah hasil pemekaran resmi ditandatangani pada Jumat, (06/03/2026).
Penandatanganan komitmen tersebut berlangsung di Kantor Bupati Buton, Pasarwajo, dipandu oleh Koordinator Sub Direktorat Pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basuki Haryono bersama tim.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangeruka, serta para kepala daerah terkait, sebagai bagian dari upaya penyelesaian aset PDAM yang berada di wilayah pemekaran, yakni Baubau, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan.
Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa seluruh aset PDAM Kabupaten Buton yang berada di wilayah daerah pemekaran akan diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing, sebagaimana ketentuan dalam undang-undang pemekaran daerah.
Bupati Buton Tengah Dr. Azhari menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi langkah penting setelah persoalan aset tersebut berlarut-larut selama bertahun-tahun.
” Setelah lebih dari 20 tahun Kota Baubau mekar, dan sekitar 12 tahun Buton Tengah serta Buton Selatan mekar, barulah hari ini komitmen penyerahan aset tersebut ditandatangani. Selanjutnya proses penyerahan penuh ditargetkan rampung maksimal enam bulan sejak hari ini,” ujar Azhari.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak lepas dari dukungan dan pendampingan tim pencegahan KPK yang dipimpin Basuki Haryono, didampingi Septa Wibawa dan tim lainnya.
Menurut Azhari, inisiatif penyelesaian persoalan aset ini berawal dari keresahan masyarakat yang menginginkan pelayanan air bersih yang lebih baik di wilayah Buton Tengah.
” Berawal dari keresahan masyarakat yang menuntut pelayanan lebih baik, kami kemudian menyurati Bupati Buton terkait aset PDAM ini. Atas saran seorang senior, kami juga memohon pendampingan kepada Korsub Pencegahan KPK,” jelasnya.
Pemkab Buton Tengah kemudian mengirim dua surat kepada KPK, yakni permohonan pembinaan terkait penyusunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta permohonan mediasi terkait persoalan aset PDAM.
Permohonan tersebut mendapat respons cepat dari KPK dengan menggelar pertemuan awal melalui Zoom Meeting sebelum akhirnya dilakukan
pembahasan lanjutan secara langsung.
Dalam proses pendalaman tersebut, diketahui bahwa persoalan status aset PDAM tidak hanya dialami Buton Tengah, tetapi juga Kota Baubau dan Kabupaten Buton Selatan.
” Pak Basuki kemudian menyampaikan agar persoalan ini diselesaikan sekaligus untuk semua daerah yang memiliki masalah serupa. Ini menunjukkan keunggulan manajemen KPK yang menyelesaikan persoalan secara setara tanpa harus menunggu ada laporan baru,” tambah Azhari.
Ia berharap proses pembahasan lanjutan berjalan lancar sehingga serah terima aset dapat segera direalisasikan sesuai komitmen yang telah disepakati.
” Semoga pembahasan lanjutan berjalan baik dan proses serah terima aset dapat selesai sesuai harapan kita semua, sehingga pelayanan air bersih kepada masyarakat bisa semakin optimal,” pungkasnya.









