Minggu, Agustus 17, 2025
Google search engine
spot_img

Status Pulau Kawi-Kawia Tegas dan Sah, Wagub Sultra: Tak Ada Lagi Ruang Perdebatan

Kendari, PancanaNews.com– Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Ir. Hugua, M.Ling., menegaskan bahwa status Pulau Kawi-Kawia sebagai bagian sah dari wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak bisa lagi diperdebatkan.

Penegasan itu disampaikannya saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, dalam rangka pembahasan RUU tentang Kabupaten/Kota.

Hugua menyatakan bahwa secara hukum, Pulau Kawi-Kawia sudah ditetapkan masuk dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014.

Status ini bahkan telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-VI/2018, yang menyatakan secara eksplisit bahwa pulau tersebut sah milik Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

“Secara hukum dan konstitusi, tidak ada lagi ruang perdebatan. Mahkamah Konstitusi adalah institusi tertinggi dalam penegakan konstitusi. Maka, keputusan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan,” tegas Wagub Hugua di hadapan Komisi II DPR RI.

Ia juga menyoroti bahwa hingga kini pengkodean administratif wilayah oleh Kemendagri belum sepenuhnya menyesuaikan dengan UU dan putusan MK tersebut. Hal ini dikhawatirkan bisa menimbulkan kebingungan dan potensi konflik wilayah yang seharusnya sudah selesai secara konstitusional.

Ketua rombongan Komisi II DPR RI, H. Mohammad Toha, merespons penyampaian Wagub Sultra dengan menyatakan bahwa pihaknya akan menjadikan persoalan Pulau Kawi-Kawia sebagai bagian dari konsideran penting dalam penyusunan RUU.

“Kami mengakui bahwa dasar hukum yang ada, UU dan putusan MK, sudah sangat jelas. Maka itu harus menjadi bagian dari konsideran dalam penyusunan RUU ini,” ujar Toha.

Kunjungan kerja Komisi II ini merupakan bagian dari upaya Panitia Kerja (Panja) DPR RI dalam menyempurnakan regulasi pembentukan kabupaten/kota, termasuk menyesuaikan aspek historis, budaya, dan batas wilayah yang diakui secara sah. Pulau Kawi-Kawia menjadi salah satu isu strategis yang disoroti dalam forum tersebut.

Komisi II juga meminta agar seluruh masukan dari pemerintah daerah disampaikan secara tertulis paling lambat Senin depan agar dapat diakomodasi dalam pembahasan lanjutan di tingkat pusat. (Adm)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Baca Juga