Rabu, Oktober 8, 2025
Google search engine
spot_img

Stiker Penunggak Pajak di Ichiban Akhirnya Dicabut Pemkot Baubau

Baubau, PancanaNews.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau akhirnya mencabut stiker penunggak pajak yang sempat ditempel di Food Court Ichiban Susi, Lippo Plaza Baubau, setelah pihak pengelola melunasi kewajibannya kepada daerah.

Sebelumnya, pada 23 September 2025, Bapenda bersama Satpol PP Kota Baubau memasang stiker peringatan karena Ichiban menunggak pajak daerah. Namun, pada Kamis (2/10/2025), stiker itu resmi dilepas setelah manajemen Ichiban melunasi tunggakan sebesar Rp264.722.194.

Pencabutan dilakukan langsung oleh Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Baubau, Arifin A, S.Sos, bersama Kabid Pendapatan Bapenda Kota Baubau, Muh. Yusuf, S.Sos, M.Si. Proses berjalan lancar dengan disaksikan pihak pengelola Ichiban tanpa hambatan berarti.

Arifin menjelaskan, pemasangan stiker pada objek pajak merupakan langkah persuasif agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya. “Stiker itu menjadi tanda bahwa sebuah usaha sedang menunggak pajak. Setelah kewajiban dibayar, maka stiker dicabut,” terangnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Baubau untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak serta memperkuat penerimaan daerah. Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Baubau. (Adm)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Baca Juga