Jakarta, PancanaNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ), terkait dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe C di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Proyek strategis tersebut bernilai Rp126,3 miliar dan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2025.
Selain Abdul Azis, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kementerian Kesehatan, Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR). Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 8 Agustus hingga 27 Agustus 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika Kementerian Kesehatan menggelar pertemuan dengan lima konsultan perencana untuk membahas desain dasar RSUD yang dibiayai DAK. Desain untuk RSUD Kolaka Timur dikerjakan oleh Nugroho Budiharto. Pada Januari 2025, Abdul Azis bersama sejumlah pejabat Pemkab Kolaka Timur melakukan pengkondisian agar PT Pilar Cerdas Putra memenangkan proses lelang, yang dimatangkan melalui pertemuan dengan pihak Kemenkes.
Pada Maret 2025, Pejabat PPK Ageng Dermanto menandatangani kontrak pembangunan RSUD dengan PT Pilar Cerdas Putra senilai Rp126,3 miliar. Akhir April 2025, AGD menyerahkan uang Rp30 juta kepada ALH di Bogor sebagai bagian awal dari komitmen fee. Memasuki Mei hingga Juni 2025, PT Pilar Cerdas Putra melalui DK menarik dana sekitar Rp2,09 miliar, dengan Rp500 juta di antaranya diserahkan kepada AGD di lokasi proyek. Komitmen fee yang disepakati mencapai 8 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp9 miliar.
Pada Agustus 2025, DK menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diserahkan AGD kepada staf ABZ berinisial YS. Uang tersebut diketahui Abdul Azis dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Selain itu, terdapat penarikan tunai Rp200 juta yang juga diserahkan kepada AGD dan kini menjadi barang bukti.
Pada 7–8 Agustus 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Kendari, dan Makassar. Abdul Azis diamankan di Jakarta usai menghadiri Rapat Kerja Nasional Partai NasDem. Dari operasi ini, KPK mengamankan tujuh orang serta menyita dokumen dan bukti aliran dana. Keesokan harinya, kelima tersangka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya praktik suap dengan skema komitmen fee sebagai imbalan pemenangan lelang proyek.
ABZ, AGD, dan ALH sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara DK dan AR sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah di Sulawesi Tenggara yang terjerat korupsi dalam satu dekade terakhir. Proyek RSUD Kolaka Timur yang diharapkan menjadi fasilitas kesehatan penting justru dimanfaatkan untuk memperkaya diri oleh pihak-pihak yang terlibat, meninggalkan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan memadai. (Adm)