Rabu, Oktober 8, 2025
Google search engine
spot_img

Surat Edaran Nomor B/10768: Siswa SMA/SMK/SLB di Sultra Belajar dari Rumah

Kendari, PancanaNews.com– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menerbitkan surat edaran Nomor B/10768/4.21/IX/2025 yang menginstruksikan seluruh siswa SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran mandiri dari rumah pada 1–3 September 2025.

Kebijakan ini ditegaskan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dikbud Sultra, Prof. Dr. Aris, S.Pd., M.Hum., sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak demonstrasi di Kota Kendari.

“Ini bukan libur sekolah, melainkan belajar mandiri menggunakan berbagai platform. Dulu waktu COVID juga kita lakukan hal yang sama,” jelas Aris di Kendari, Minggu malam (31/8/2025).

Dalam surat edaran tersebut, pembelajaran mandiri tetap harus berada dalam pengawasan guru dan orang tua. Kepala sekolah diminta melakukan pemantauan secara aktif, termasuk melalui aplikasi daring seperti Microsoft Teams, agar proses belajar tetap berjalan efektif.

Aris menambahkan, guru dianjurkan tetap hadir di sekolah untuk mempersiapkan materi dan memantau pembelajaran. Substansi pembelajaran tidak berubah, siswa tetap diberikan tugas, bahkan ulangan pun tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

“Tidak ada yang berubah. Hanya tempatnya saja di rumah, tetapi tidak mengurangi substansi pembelajaran,” tegasnya.

Ia berharap kebijakan ini dapat menjaga kenyamanan dan keamanan peserta didik, sekaligus mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. “Kalau dianggap aman satu atau dua hari, tentu kita akan percepat kembali belajar tatap muka di sekolah,” tutupnya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Baca Juga