Kendari, PancanaNews.com– Inspektorat Kota Kendari menegaskan pentingnya integritas aparatur sipil negara (ASN) melalui sosialisasi penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari, Kamis (14/8/2025).
Perwakilan Inspektorat, Asrianti, S.Ak., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaporan LHKPN dan SPT bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata transparansi dan tanggung jawab ASN dalam mengelola harta dan penghasilan.
“Tujuan bersama kita adalah memastikan dua laporan tahunan ini disampaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ujarnya di hadapan peserta.
Kegiatan ini menghadirkan pemaparan teknis dari tim Inspektorat Kota Kendari. Dijelaskan bahwa LHKPN wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara dan pejabat tertentu, seperti wali kota, wakil wali kota, pejabat eselon II–IV, auditor, PPK, bendahara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan dibagi menjadi dua jenis, yakni laporan periodik tahunan dan laporan khusus bagi pejabat yang pensiun atau berhenti menjabat. Dalam prosesnya, instansi diwajibkan menyiapkan dokumen pendukung seperti SK Wajib Lapor, menunjuk unit pengelola LHKPN, serta mengaktifkan akun pelaporan bagi pejabat baru.
Materi juga menekankan pentingnya penyesuaian nilai harta, termasuk kenaikan pada aset tetap seperti tanah, serta penyusutan pada kendaraan atau barang elektronik. Untuk rekening yang sudah tidak aktif, peserta diimbau segera menghapusnya dengan bukti pendukung dari bank.
Melalui sosialisasi ini, Inspektorat Kota Kendari berharap seluruh ASN dapat meningkatkan kedisiplinan dan komitmen dalam melaksanakan kewajiban pelaporan, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. (Adm)