Buton Tengah, PancanaNews.com– Fakta mengejutkan terungkap. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Takawa milik Pemerintah Kabupaten Buton yang selama ini mengelola air bersih di wilayah Kabupaten Buton Tengah ternyata tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepastian itu diperoleh dari surat klarifikasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra bernomor 600/1.4.4/823 tertanggal 8 Agustus 2025.
Surat yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi, SE, M.Si., itu menyatakan tidak pernah menerbitkan persetujuan teknis atau rekomendasi apapun bagi PDAM Kabupaten Buton untuk beroperasi di Buton Tengah.
Surat klarifikasi ini keluar setelah Adnan, S.H., M.H.C.HL., praktisi hukum atau pengacara sekaligus warga Kecamatan Mawasangka, meminta kejelasan ke Pemprov Sultra pada 4 Agustus 2025 terkait legalitas penggunaan sumber daya air dan jaringan pipa PDAM Kabupaten Buton di wilayah Buton Tengah.
Adnan menyebut, PDAM Kabupaten Buton telah mengelola sumber daya air di Buton Tengah sejak pemekaran daerah tahun 2014 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014.
Artinya, sudah 11 tahun lamanya PDAM Buton menguasai dan menjual air dari Buton Tengah tanpa kontribusi satu rupiah pun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buton Tengah.
Yang lebih mengejutkan, kata Adnan, selama ini PDAM Kabupaten Buton mengaku memiliki izin dari provinsi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Buton Tengah.
“Selama ini mereka berbohong dengan mengatakan mengantongi izin dari provinsi. Faktanya, hasil klarifikasi saya menunjukkan tidak ada izin sama sekali. Artinya, mereka memberi keterangan palsu,” tegasnya.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa operasional PDAM Kabupaten Buton di wilayah Buton Tengah tidak hanya melanggar prosedur perizinan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024.
Adnan menilai, Pemkab Buton Tengah harus segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik pengelolaan sumber daya air tanpa dasar hukum ini.
“Air adalah hak rakyat Buton Tengah. Jangan sampai dikelola pihak luar secara ilegal dan kita hanya menjadi penonton,” pungkasnya. (Adm)