Buton Tengah, PancanaNews.com– Pemerintah Kabupaten Buton Tengah resmi menyerahkan aset lahan untuk pembangunan Pengadilan Agama (PA) Buton Tengah, sebagai langkah awal dalam mewujudkan pelayanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.
Penyerahan ini berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025, dan menjadi simbol dimulainya transformasi pelayanan hukum keagamaan di daerah tersebut.
Bupati Buton Tengah, Dr. H. Azhari, SSTP, M.Si, menegaskan bahwa pembangunan kantor Pengadilan Agama merupakan salah satu prioritas utama pemerintah daerah.
Selama ini, masyarakat masih harus melakukan perjalanan ke kabupaten tetangga untuk menyelesaikan urusan hukum perdata keagamaan seperti pernikahan, perceraian, dan warisan.
“InsyaAllah, pembangunan kantor Pengadilan Agama Buton Tengah menjadi prioritas kita. Ini untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, sehingga lebih cepat, mudah, dan terjangkau. Semoga tahun 2026, PA Buteng sudah resmi berdiri dan melayani,” ujar Bupati Azhari.
Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo yang hadir dalam acara tersebut, Kamaruddin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Buteng atas komitmennya dalam mendukung pembentukan lembaga peradilan yang mandiri di daerah.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemda Buton Tengah. Pembangunan Pengadilan Agama ini bukan hanya soal gedung, tetapi menyangkut pemenuhan hak masyarakat atas keadilan. Jika tidak ada hambatan, tahun 2026 kita targetkan PA Buteng sudah bisa beroperasi,” ujar Kamaruddin.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya mendorong masyarakat yang belum memiliki buku nikah untuk segera mengurus isbat nikah, agar tercatat secara sah dalam administrasi negara dan terlindungi oleh hukum.
Senada dengan hal itu, Bupati Azhari turut mengingatkan pentingnya legalitas pernikahan bagi setiap pasangan.
Ia menyampaikan bahwa camat dan pemerintah desa telah diarahkan untuk mendata dan mendorong warga yang belum memiliki buku nikah agar segera mendaftarkan diri.
“Buku nikah itu sangat penting. Ia menjadi dasar untuk membuat akta kelahiran anak, dan akta kelahiran adalah syarat penting untuk melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan. Jangan sampai anak-anak kita terkendala karena kelalaian orang tuanya,” tegas Bupati.
Langkah ini disambut positif oleh masyarakat dan tokoh agama. Pembangunan Pengadilan Agama di Buteng diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat akses terhadap keadilan dan layanan hukum berbasis keagamaan di tingkat lokal. (Adm)







