Buton Utara, PancanaNews.com – Wakil Bupati Buton Utara, Rahman, SKM., M.Kes., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buton Utara yang membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Jumat (12/9/2025).
Dalam penyampaiannya, Wabup Rahman menekankan bahwa penyesuaian KUA-PPAS ini merupakan konsekuensi dari kebijakan efisiensi anggaran nasional yang berdampak pada penurunan dana transfer ke daerah.
Meski demikian, ia menyebut langkah ini bukan sekadar pengurangan, melainkan peluang untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Perubahan KUA-PPAS bukan hanya kewajiban administratif, tetapi langkah strategis agar APBD Perubahan 2025 lebih efektif, realistis, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan rancangan yang dipaparkan, pendapatan daerah Buton Utara tahun 2025 diproyeksikan turun dari Rp916,57 miliar menjadi Rp840,07 miliar.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya transfer dari pemerintah pusat. Namun demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru meningkat dari Rp27,11 miliar menjadi Rp30,21 miliar.
Di sisi lain, belanja daerah yang semula ditargetkan Rp922,92 miliar turun menjadi Rp831,22 miliar, sementara penerimaan pembiayaan berkurang dari Rp30,93 miliar menjadi Rp14,94 miliar.
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kabupaten Buton Utara tahun 2024.
Rahman berharap DPRD memberikan dukungan dan masukan konstruktif dalam pembahasan, sehingga APBD Perubahan yang disepakati benar-benar berpihak pada rakyat.
“Semoga keputusan yang kita ambil bersama membawa maslahat bagi daerah dan masyarakat Buton Utara,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua dan Anggota DPRD Buton Utara, Sekda, staf ahli, para asisten Setda, serta kepala OPD lingkup Pemkab Buton Utara. (Adm)